Palembang – Wakil Bupati OKU (Ogan Komering Ulu) non aktif Johan Anuar (JA), mendapat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan korupsi, pengadaan tempat pemakaman umum (TPU).
Pemanggilan tersebut, tertuang dalam surat nomor : Spgl/4897/DIK.01.00.23/10/2020.
Dalam surat tersebut dijelaskan, saudara Johan Anuar disuruh menghadapa penyidik KPK, pada tanggal 2 November 2020, untuk didengar keterangannya.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut melalui via sellular, Kamis (29/20) Johan Anuar melalui kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, menyayangkan atas pemanggilan terhadap kliennya tersebut oleh KPK.
“Kami ikuti proses hukum terhadap pemanggilan tersebut, meskipun saya secara pribadi menyayangkan pemanggilan tersebut, mengingat klien kami sedang dalam proses masa pilkada OKU,”ucapnya.
Titis mengungkapkan, seharusnya terhadap proses tersebut aparat penegak hukum khususnya KPK, dapat menunda terlebih dahulu proses hukum, baik penyelidikan dan penyidikan agar tidak terjadi Conflict of Interest serta menghindari pemanfaatan kepentingan politik oleh kelompok tertentu yang mengarah ke persepsi publik untuk mendukung salah satu peserta pilkada.
“Harusnya proses hukumnya ditunda dulu, karena saat ini masih masa pilkada, untuk menghindari kepentingan politik,” tandasnya.
Tidak hanya itu, KPK juga memanggil Rizky Ramadhan yang diketahui anak dari Johan Anuar. Surat yang ditandatangani oleh pimpinan KPK Setyo Budiyanto tersebut meminta keduanya datang untuk memenuhi panggilan pada tanggal 2 dan 3 November 2020. (Js)