Edarkan Sabu, Anas Rullah dan Rendi Divonis 9 Tahun

109
0

Palembang – Anas Rullah dan Rendi, dua terdakwa pengedar sabu, dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim, dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun.

Dalam sidang Rabu (12/10) yang digelar, di Pengadilan Negeri klas 1A khusus Palembang, dipimpin langsung oleh majelis hakim Edi Terial SH MH, menjelaskan hal – hal yang meringankan, para terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatan, dan terdakwa belum pernah dihukum.

Sedangkan memberatkan perbutan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat giatnya dalam pemberantasan narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa l Anas Rullah Dan terdakwa ll Rendi dengan pidana penjara masing-masing selama 9 Tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Putusan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU, Menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

Diceritakan terdakwa l Anas Rullah dan terdakwa ll Rendi, Dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Susanti SH, dengan pidana penjara masing-masing 10 Tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Kronologis penangkapan dalam dakwaan JPU Kejadian Bermula, saat Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel Mendapat informasi dari masyarakat yang bertempat di pinggir jalan dalam Komplek Bumi Sako Damai di Jalan Pangeran Ayin Rt Kelurahan Sako Kota Palembang sering ada transaksi narkotika Jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan melakukan penyelidikan di daerah Kertapati tim berhasil mendapatkan nomor handphone terdakwa II dan langsung menghubungi terdakwa II untuk memesan narkotika jenis sabu. Lalu terdakwa II mengajak bertemu di depan stasiun kereta api di Kertapati setelah bertemu dengan terdakwa II kemudian terdakwa II langsung mengajak Tim ke daerah Sako Kenten.

Ditresnarkoba Polda Sumsel yang sedang melakukan penyamaran sebagai pembeli (under cover buy).

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa I dan terdakwa II dan ditemukan bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 146,63 gram,

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here