GORONTALO – SatuSuara.id, Seorang perempuan berinisial LI melaporkan oknum anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial DH ke Polda Gorontalo. Laporan tersebut memuat dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terhadap dirinya selaku istri keempat terlapor. Korban resmi menyerahkan laporan pada Rabu (22/7/2026).
Kuasa hukum korban, Nina Hanafi, S.H., membenarkan langkah hukum yang diambil kliennya. Ia memastikan pihak kepolisian telah menerima berkas pengaduan dan kini memulai tahap penanganan awal.
“Benar, kami melaporkan oknum anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial DH terkait dugaan kekerasan seksual. Berkas sudah diterima dan proses berjalan,” ujar Nina Hanafi saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).
Pihak korban menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada aparat hukum. Mereka menuntut kepolisian mengusut kasus ini secara transparan dan tuntas tanpa pandang bulu.
“Kami berharap penegak hukum memproses perkara ini dengan adil hingga ke akar masalah,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Gorontalo maupun pihak terlapor belum menyampaikan tanggapan resmi terkait kasus tersebut.








