Boltara Satusuara.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena, pada Senin (21/9/2026).
Tim penyidik juga mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti dalam peristiwa tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal tersebut secara langsung kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Dalam peristiwa tangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti — di antaranya uang tunai dalam rupiah bernilai total ratusan juta rupiah,” ujar Budi.
KPK menangkap Bupati Sirajudin di Jakarta. Ia menjadi salah satu dari 14 orang yang diamankan dalam operasi ini.
“Total ada 14 orang: lima orang diamankan di Jakarta, salah satunya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara, kabupaten di wilayah Sulawesi Utara. Delapan orang diamankan di Sulawesi Utara, termasuk di wilayah Boltara sendiri, dan satu orang lainnya diamankan di Gorontalo,” papar Budi secara rinci.
Para pihak yang terjaring terdiri dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta — meliputi Bupati, Kepala Dinas, Aparatur Sipil Negara, serta perwakilan dunia usaha. KPK belum merinci identitas seluruh pihak maupun perkara yang melatarbelakangi operasi ini.
“Kami akan menyampaikan data lengkapnya secara bertahap. Saat ini seluruh yang diamankan masih berstatus terperiksa,” jelas Budi.
KPK memiliki batas waktu 1 × 24 jam untuk menetapkan status hukum setiap pihak yang terlibat. Perkara pokok, tuduhan yang dikenakan, serta perkembangan selanjutnya akan diumumkan secara resmi.
Kami menilai penindakan ini adalah bukti nyata penegakan hukum yang berpihak pada kepentingan publik. Masyarakat menanti kejelasan tentang apa yang sebenarnya terjadi di balik operasi ini, siapa saja yang terlibat, dan kerugian negara yang dipulihkan. Transparansi penuh adalah hak rakyat, dan KPK wajib memenuhinya tanpa menunda.
(Red)








