BOGOR – Satuauara.id, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) memperkuat penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Langkah ini menjadi bagian dari upaya modernisasi tata kelola penegakan hukum.
Kepala Bidang Pemberdayaan Aparat Penegak Hukum Kemenko Polkam, Sonata Lukman, memimpin rapat koordinasi pemanfaatan dokumen untuk penanganan kasus overstay di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Bogor, Rabu (22/7/2026).
“Kami harap SPPT-TI meningkatkan efisiensi kerja sama antarinstansi, serta membangun sistem peradilan yang terintegrasi, efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Sonata.
Ia menegaskan, pihaknya menyempurnakan dokumen tahap eksekusi sebagai instrumen utama untuk mengatasi masalah penahanan melebihi masa pidana.
Dalam diskusi dan simulasi proses bisnis, peserta rapat menyepakati penggunaan data sidik jari narapidana sebagai alat validasi dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan. Instansi kemudian menukarkan dokumen tersebut lewat sistem SPPT-TI.
Pihak berwenang akan menjalankan uji coba sistem ini di dua lokasi: Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama Rutan Cipinang, serta Kejaksaan Negeri Kota Bogor bersama Lapas Bogor. Hasil uji coba menjadi acuan sebelum pemerintah menerapkannya secara nasional.
Rapat ini dihadiri perwakilan Ditjen Pemasyarakatan, Kejaksaan Agung, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta instansi terkait lainnya.








